Rabu, 31 Desember 2014

Permasalahan antar Ras dan Agama

Kata toleransi berasal dari bahasa Latin tolerare yang berarti bertahan atau memikul. Dengan demikian toleransi menunjuk pada adanya suatu kerelaan untuk menerima kenyataan adanya orang lain yang berbeda.
Menurut Webster’s New American Dictionary arti toleransi yaitu memberi kebebasan atau membiarkan pendapat orang lain dan berlaku sabar menghadapi orang lain. Toleransi diartikan memberikan tempat kepada pendapat yang berbeda. Pada saat bersamaan sikap menghargai pendapat yang berbeda itu disertai dengan sikap menahan diri atau sabar. Oleh karena itu di antara kita yang mempunyai perbedaan pendapat harus saling menghargai dengan sikap yang sabar.
Dari pengertian tersebut toleransi dapat diartikan sebagai suatu sikap menenggang,membiarkan,membolehkan,baik berupa pendirian,kepercayaan,dan kelakuan yang dimiliki seseorang atas yang lainnya. Dengan kata lain toleransi adalah sikap lapang dada terhadap prinsip orang lain. Toleransi tidak berarti seseorang harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dianutnya. Dalam toleransi sebaliknya tercermin sikap yang kuat atau istiqomah untuk memegang keyakinan atau pendapatnya sendiri. Toleransi dipandang sebagai kata kunci yang dapat mengurangi simpul kerumitan dalam hidup antar umat beragama.
Penyebab seringkali terjadinya konflik antar umat beragama
Indonesia sebagai Negara multikultural, yang memiliki keanekaragaman baik dalam hal bahasa,suku,ras/etnis dan  agama khususnya memang rawan terjadi konflik.  Tuduhan bahwa agama ikut andil dalam memicu konflik atau bahkan sebagai sumber konflik yang terjadi antar umat beragama memang sulit dibantah. Di Indonesia sendiri ada 6 agama yang diakui oleh pemerintah yaitu Islam,Kristen,Katolik,Hindu,Budha,dan Khonghucu. Agama merupakan naungan sakral yang melindungi manusia dari situasi kekacauan (chaos). Bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat di dunia dan akhirat,yaitu sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhannya,beradab dan manusiawi yamg berbeda dari cara-cara hidup hewan atau mahkluk lainnya. Jadi tidak seharusnya agama menjadi factor penyebab konflik. Karena agama sendiri sebagai system keyakinan bisa menjadi bagian  inti dari system nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat, dan menjadi pendorong atau penggerak serta pengontrol bagi tindakan anggota masyarakat tertentu untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran agamanya.
Namun pada kenyataannya di Indonesia saat ini masih sering terjadi konflik antar umat beragama. Masih kurangnya rasa saling pengertian  dan pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain serta kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat menjadi sebab timbulnya ketegangan yang akhirnya memicu terjadinya konflik. Adanya sikap etnhosentrisme yang menganggap agamanya lebih baik daripada yang lain membuat potensi konflik menjadi semakin nyata. Menurut Malinowski bahwa agama mendatangkan akibat-akibat lain disamping keyakinan dan keharmonisan yang meningkat,ia juga dapat menimbulkan berbagai konflik dengan  kelompok-kelompok masyarakat lain.
Indonesia memiliki Pancasila yang merupakan ideologi Negara yang didalamnya terdapat nilai-nilai luhur yang mencerminkan karakter dan kepribadian bangsa. Pancasila sebagai ideology terbuka senantiasa relevan dengan perkembangan zaman. Di era globalisasi saat ini nilai-nilai Pancasila sudah semakin memudar dalam pribadi bangsa Indonesia terutama dalam generasi muda penerus bangsa. Pancasila seolah-olah hanya sebagai simbol pemersatu kita saja tanpa memaknai lagi hal-hal yang terkandung di dalamnya. Ironis memang, Indonesia yang terkenal dengan masyarakat multikultural justru bersikap anarkis ketika menghadapi konflik antar umat beragama tersebut. 
Solusi atas konflik yang terjadi di Indonesia
Berikut ada beberapa hal yang dapat dijadikan solusi atas pemasalahan tersebut:
1.      Dialog Antar Agama
Seperti yang disebutkan dalam artikel diatas untuk mengatasi hubungan yang tidak harmonis antar umat beragama ini dan untuk mencari jalan keluar bagi pemecahan masalahnya, maka H.A. Mukti Ali, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Agama, pada tahun 1971 melontarkan gagasan untuk dilakukannya dialog agama. Dalam dialog kita tidak hanya saling beradu argumen dan mempertahankan pendapat kita masing-masing yang dianggap benar. Karena pada dasarnya  dialog agama ini adalah suatu percakapan bebas,terus terang dan bertanggung jawab yang didasari rasa saling pengertian dalam menanggulangi masalah kehidupan bangsa baik berupa materil maupun spiritual.Diharapkan dengan adanya dialog agama ini tidak terjadi kesalahpahaman yang nantinya dapat memicu terjadinya konflik. Didalam artikel tersebut juga dikatakan bahwa dialog antar umat beragama digunakan sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara umat Muslim dan umat Protestan
2.      Pendidikan Multikultural
Perlu ditanamkannya pemahaman mengenai pentingnya toleransi antar umat beragama sejak dini. Hal ini dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Sebagai Negara yang memiliki keanekaragaman kita harus saling menghormati dan menghargai antar sesama. Apalagi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman dalam hal adat-istiadat,suku,ras/etnis,bahasa dan agama. Perbedaan yang ada tersebut jangan sampai membuat kita tercerai berai. Namun sebaliknya perbedaan yang ada tersebut kita anggap sebagai kekayaan bangsa yang menjadi ciri khas bangsa kita. Perlunya ditanamkannya rasa nasionalisme dan cinta tanah air dalam diri generasi penerus bangsa sejak dapat membuat mereka semakin memahami dan akhirnya dapat saling menghargai setiap perbedaan yang ada.
3. Menonjolkan segi-segi persamaan dalam agama,tidak memperdebatkan segi-segi perbedaan dalam agama.
4. Melakukan kegiatan sosial yang melibatkan para pemeluk agama yang berbeda.
5. Meningkatkan pembinaan individu yang mengarah pada terbentuknya pribadi yang memiliki budi pekerti luhur dan akhlakul karimah.
Solusi tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sikap toleransi yang harus dimiliki agar tidak lagi terjadi konflik antar umat beragama di Indonesia.
C. KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman dalam hal suku bangsa,ras/etnis,adat-istiadat,bahasa hingga agama memang sangat rawan terhadap konflik. Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan negara dan Pancasila yang menjadi ideologi negara seolah-olah hanya sebagai sekedar semboyan dan simbol saja. Di era globalisasi saat ini nilai-nilai yang dianut oleh bangsa kita telah mulai memudar tergerus oleh perkembangan zaman dan ideologi yang lain. Konflik antar umat beragama terutama yang sering terjadi saat ini. Konflik destruktif yang berujung pada tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak. Toleransi beragama dianggap sebagai suatu solusi atas konflik antar umat beragama yang sering terjadi saat ini. Sikap saling menghormati dan saling menghargai memang sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Diperlukan rasa saling pengertian antar sesama agar tercipta komunikasi yang baik. Karena pada dasarnya agama itu mengajarkan kasih sayang dan bisa membangkitkan solidaritas dan kohesifitas sosial yang kuat.
Sumber :    http://annasharie.blogspot.com


Penerapan hukum di Indonesia

Pada masa hingga tahun 2014 ini kejahatan Hak Asasi Manusia bermetamorfosis menjadi perampasan hak-hak ekonomi dan sosial milik rakyat melalui gurita korupsi politik yang endemik”. Korupsi sudah merayap ke berbagai sektor dan instansi di Indonesia yang tentu mengahancurkan moral bangsa. Maka seorang penegak hukum dituntut untuk menambah dan memaksimalkan pengetahuan hukum (knowledge), meningkatkan skill yang berupa legal technical capacity  dan yang paling penting adalah memiliki integritas moral untuk menegakan hukum.

Dalam kasus korupsi di Indonesia, penegakan hukum pada kasus tersebut dianggap belum mencerminkan prinsip keadilan. Para pelaku sebagian  mendapat hukuman yang berat, sedangkan pelaku lain yang sering dianggap “memiliki” hubungan dengan penguasa mendapatkan hukuman yang cukup ringan. Pada hukuman yang berat kemudian muncul wacana bahwa hukum tersebut dianggap tidak wajar dan diluar prinsip keadilan. Di sisi yang lain, hukuman yang berat bagi para pelaku korupsi (koruptor) adalah keniscayaan. Oleh karena itu muncul wacana, koruptor selain harus di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, juga harus dimiskinkan.

Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia. Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.

Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal ini terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.

Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan.
Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.

Bagaimana pendapat masyarakat akan hal tersebut?
Banyak masyarakat awam yang mengatakan bahwa penerapan hukum di Indonesia belum cukup adil dan juga sebagian masyarakat ada yang mengatakan penerapan hukum di Indonesia cukup adil tentunya dengan fakta-fakta yang memperkuat pendapat itu. Menurut saya dengan fakta yang saya dapat diatas memang Indonesia sampai saat ini pun penerapan hukum di Indonesia belum mencapai tingkat keadilan yang sebenarnya. Sering kali kita mendapat informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil akan sangat berakibat fatal, contoh kecil yang sering terjadi masyarakat kecil demi memenuhi kebutuhan  hidupnya yang susah mereka nekat melakukan hal yang tidak sewajarnya dengan mengambil hak orang lain misalnya maling, mereka akan di pukuli hungga babak belur sebelum di jebloskan ke dalam kurungan dengan masa hukuman yang cukup lama, sedangkan bagi pelanggar hukum kelas atas mereka juga akan masuk ke dalam kurungan dengan fasilitas tertentu karna mereka dapat bersekongkol dengan oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak pencitraan penegak hukum di Indonesia.

Sering kali kita melihat masyarakat melakukan demokrasi dengan berteriak-teriak meminta keadilan yang belum mereka dapatkan, apakah harus slalu dengan cara itu agar masyarakat kecil bisa merasakan keadilan? Tentunya harapan semua masyarakat pasti sama dalam hal ini mereka menginginkan keadilan yang sebaik-baiknya yang belum mereka dapatkan, dengan memenuhi hal tersebut sangatlah dibutuhkan adanya kesadaran dan kerja sama yang baik antara masyarakat dan penegak hukum.
Sumber: http://www.umy.ac.id
             http://hukum-on.blogspot.com