HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap
definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai
berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya,
hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David
Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang
sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang,
kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum,
ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak
asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan
secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat
manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya
sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif
yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia
memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi
manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan
hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai
insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh
siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
B. Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut :
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi
semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk
semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan
kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang
lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam
hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1.
Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan
berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam
organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.
Hak Asasi
Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan
politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik
serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi.
3.
Hak Asasi
Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa
dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak.
5.
Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara
pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak Asasi
Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan
pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat.
D. Perkembangan HAM di Indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh
perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala
sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut
eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
a) Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM
dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan
organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam
(1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan
Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi
pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat
terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan
nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas
Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah
pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan
nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun
lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah
perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
b)
Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan
tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia:
1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia
kontemporer (pasca orde baru).
1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM
pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk
merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang
didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada:
a.
Bidang sipil
politik, melalui:
· UUD
1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan
pasal 24 dan 25 )
· Maklumat
Pemerintah 01 November 1945
· Maklumat
Pemerintah 03 November 1945
· Maklumat Pemerintah
14 November 1945
· KRIS,
khususnya Bab V,Pasal 7-33
· KUHP Pasal 99
b.
Bidang ekonomi,
sosial, dan budaya, melalui:
· UUD 1945
(Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
· KRIS Pasal 36-40
· KRIS Pasal 36-40
2. Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer .
Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif
bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi
liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik
nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada
masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam
ideologi.
2. Adanya kebebasan pers.
3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas,
dan demokratis
4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat pada
periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1.
Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang,
tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
2.
Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk
memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk
menempati jabatan publik.
3. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi
Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada
kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain
sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi
Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi
Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki
tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan
terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen,
sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno
bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat
langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan
hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus
sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya
atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat
(lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang
diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra
revolusi.
4. Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan
harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM
dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah
hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan
HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga
1980-an.
Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari
sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai
kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM
Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan
Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer,
yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM
yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde
Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang
individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan
yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru
terhadap konsep universal HAM adalah:
a.
HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur
budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.
Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam
rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi
Universal HAM.
c.
Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara
yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru
tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde
Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang
dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde
Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda
dengan pemerintah .
5. Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah
HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai
berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan
HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun
ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat
sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah
terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan
pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga
diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan
perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi
rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi
dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di
perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di
tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara
Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan
Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal
khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan
HAM.
E. Contoh
Pelanggaran HAM di Indonesia
1.
Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei
1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar
disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan
tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo
besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara
mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal
dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November
1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September
1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
2.
Kasus Marsinah
1993
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei
1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim Peristiwa ini
berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka
menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa
alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari
kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan
diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan
pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga
sekarang.
3.
Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom
diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Kepanikan
sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini
juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari. Peristiwa bom
bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa
ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga
warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4.
Peristiwa
Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara
aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini
dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat
yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang
menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara
warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM
dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
5.
Kasus
Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin
(Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996.Sebelum
kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah
Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah
seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang
tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
Referensi :
1.
https://arifashkaf.wordpress.com/2015/03/15/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-beberapa-kasusnya-tugas-softskill.html
5.
ttp://pusathukum.blogspot.co.id/2015/03/Contoh-kasus-pelanggaran-HAM-di-Indonesia.html