A.
Pembentukan organisasi profesi
tujuan umum sebuah profesi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan
standar prpfesionalisme tinggi sesuai bidangnya, mencapai kinerja yang tinggi,
orientasi kepentingan publik. ada 4 kebutuhan dasar untuk tujuan mencapai sebuah profesi:
standar prpfesionalisme tinggi sesuai bidangnya, mencapai kinerja yang tinggi,
orientasi kepentingan publik. ada 4 kebutuhan dasar untuk tujuan mencapai sebuah profesi:
1. Kredibilitas
2. Profesionalisme
3. Kualitas jasa
4. Kepercayaan
fungsi kendali/pengawasan
yaitu dilakukan oleh organisasi profesi.
langkah profesional
sebuah profesi:
1.
munculnya asosiasi informal berupa
komunitas belum secara formal menjadi organisasi yang resmi diakui
pemerintah dan masyarakat.
2.
identifikasi dan adopsi terhadap ilmu
pengetahuan tertentu untuk perkembangan perlu dukungan adopsi ilmu pengetahuan
tertentu di bidangnya
3.
para praktisi akan terorganisasi secara
formal pada suatu lembaga sebagai awal munculnya organisasi profesi jika sudah
formal maka perlu dibuat kode etik profesi
contoh organisasi profesi :
1. IDI
2. IAI
3. PII
4. ISFI
5. IPKIN
B. Fungsi organisasi profesi
1.
Mengatur keanggotaan organisasi
2.
Membantu anggota untuk dapat terus
memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
3.
Menentukan standarisasi pelaksanaan
sertifikasi profesi bagi anggotanya
4.
Membuat kebijakan etika profesi yang
harus diikuti oleh semua anggota
5.
memberi sanksi bagi anggota yang
melanggar etika profesi.
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi
Profesi:
·
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·
Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan
otonomi profesi
·
Kegiatan pokok organisasi profesi
adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal
yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu
kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang
diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi:
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI,
kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user;
ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker,
cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika
profesi.
Sumber :