Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”,
yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik,
serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis:
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi
profesional: Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesitersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional: Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
7. Otonomi
kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode
etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik
bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
9. Mengatur
diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
Profesi adalah
suatu bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu pelakunya. Jadi dapat
diisyaratkan profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Tetapi pada
penerapannya tetap diperlukan penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktik pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktik
tersebut dalam cakupan pekerjaan itu sendiri. Suatu profesi biasanya terikat
dengan kode etik profesi, asosiasi profesi, serta proses sertifikasi dan
lisensi khusus untuk bidang profesi tersebut.
·
Kode
etik profesi
Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi anggotanya yang melanggar aturan. Hal ini digunakan untuk menghindari
terjadinya penyimpangan kode etik sehingga menurunkan kehormatan profesi itu
sendiri.
·
Asosiasi
profesi
Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi/dikelola oleh para anggotanya. Organisasi
profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
·
Lisensi
Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi yang dianggap bisa dipercaya. Kebanyakan profesi yang berlisensi ini
merupakan profesi yang vital seperti dokter, apoteker, pengacara, dan profesi
lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
Dari penjelasan di
atas, secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada
profesi, yaitu sebagai berikut:
1.
Adanya
pengetahuan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan yang dimiliki karena
mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat. Setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi
akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya
perlu diperhatikan, maka untuk menialankan suatu profesi harus terlebih dahulu
ada izin khusus.
Seseorang yang
profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang
dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan
dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang
diambilnya.
Dengan demikian,
seorang yang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh
melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus. Di samping itu,
ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu
kegiatan kerja.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar